Mengenal Asas Legalitas dalam Hukum Pidana
*“Mengenal Asas Legalitas dalam Hukum Pidana”*
**Isi:**
Salah satu prinsip penting dalam hukum pidana adalah **asas legalitas**. Prinsip ini tercantum dalam **Pasal 1 ayat (1) KUHP** yang berbunyi:
*"Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelumnya."*
### ๐น Apa maksudnya?
Artinya, seseorang **tidak bisa dihukum** jika tidak ada aturan hukum yang melarang perbuatan tersebut pada saat dilakukan. Dengan kata lain:
* Tidak ada pidana tanpa aturan.
* Aturan hukum harus sudah ada sebelum perbuatan dilakukan.
### ๐น Contoh sederhana
Misalnya, jika hari ini tidak ada undang-undang yang melarang “berjalan kaki sambil menggunakan payung warna merah,” maka orang yang melakukannya tidak bisa dihukum.
### ๐น Tujuan asas legalitas
1. Melindungi warga dari kesewenang-wenangan penguasa.
2. Menjamin kepastian hukum.
3. Membatasi ruang lingkup kewenangan hakim.
๐ **Kesimpulan:**
Asas legalitas adalah fondasi utama hukum pidana yang menjamin setiap orang hanya bisa dihukum berdasarkan aturan yang jelas, tertulis, dan sudah berlaku sebelumnya.
**CTA:**
Menurut kamu, apakah asas legalitas ini sudah terlaksana dengan baik di Indonesia? Yuk diskusi di komentar!
---
Comments
Post a Comment